Pentingnya Pendidikan Untuk Kemajuan Industri Pariwisata Di Indonesia
Pengertian Pariwisata
Menurut terminologi pariwisata diatas dapat disimpulkan bahwa pariwisata dapat terbentuk apabila ada pelaku wisata (demand) yang memang mempunyai motivasi untuk melakukan perjalanan wisata, ketersediaan infrastruktur pendukung, keberadaan obyek wisata dan atraksi wisata yang didukung dengan sistem promosi dan pemasaran yang baik serta pelayanan terhadap para pelaku wisata (supply). Terkait dengan Undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang dimaksud pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.Menurut World Tourism Organization (WTO) (Pitana,2009 dalam Pengantar Ilmu Pariwisata), pariwisata didefinisikan sebagai kegiatan seseorang yang bepergian ke atau tinggal di suatau tempat di luar lingkungannya yang biasa dalam waktu tidak lebih dari satu tahun secara terus-menerus, untuk kesenangan, bisnis ataupun tujuan lainnya.Menurut rumusan International Union of Official Travel Organization (UOTO, kini UN-WTO) dalam Pitana (2009) pada tahun 1963, dimaksud dengan tourist dan excurtionist adalah sebagai berikut:Wisatawan (tourist) yaitu pengunjung sementara yang paling sedikit tinggal selama 24 jam di negara yang dikunjunginya dengan tujuan perjalanan
Menurut James J. Spillane (1982)
Pariwisata merupakan aktivitas melakukan perjalanan dengan tujuan memperoleh kenikmatan, mencari kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menunaikan tugas, berziarah dll.
Menurut Koen Meyers (2009)
Pariwisata merupakan kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh sementara waktu dari tempat tinggal awal ke daerah tujuan dengan alasan bukan untuk menetap atau mencari nafkah melainkan hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu, menghabiskan waktu senggang maupun libur dan dan bisa saja menghabiskan uang yang terlalu banyak.
B. Manfaat Pariwisata
• Menambahkan kesempatan berusaha bagi penduduk maupun masyarakat yang tinggal di sekitar objek wisata.
• Sektor pariwisata bisa menyerap tenaga kerja yang bisa meningkatkan perolehan serta kesejahteraan penduduk.
• Perolehan negara meningkat berbentuk pajak baik dari para wisatawan yang datang atau pajak dari fasilitas sosial di daerah objek wisata, dan keuntungan dari pertukaran mata uang asing dengan mata uang Indonesia untuk keperluan para wisatawan.
• Terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup dan kebudayaan nasional. Dengan adanya pariwisata, masyarakat selalu menjaga keutuhan serta kelestarian objek wisata, baik objek wisata keindahan alam, bangunan-bangunan dan peninggalan bersejarah atau budaya-budaya tradisional masyarakat.
C. Tujuan Pariwisata
• Untuk memakai waktu senggang, baik rekreasi(berlibur), kebutuhan kesehatan, pelajaran dan pengetahuan serta untuk menjalankan ibadah atau olahraga
• Untuk kebutuhan usaha atau bisnis, kunjungan keluarga, menjalankan tugas tugas dan menghadiri konferensi. Apabila seseorang mengadakan perjalanan kurang dari 24 jam.
Komentar
Posting Komentar